Kamis, 27 Maret 2014

Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya 
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi
1.    Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera,Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.   Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·         Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countourpulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·         Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.    Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.   Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.   Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.   Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.    Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.   Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupatendalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.   Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.   Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.   Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1.    Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan,pertanian, dan perindustrian.
2.   Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.   Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.    Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.    Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.   Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.   Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

contoh kasus:
Angklung, tari pendet dari bali, batik, tari Reog merupakan beberapa budaya bangsa asli indonesia yang di klaim sebagai milik malaysia. Itu karena kita tidak mendalami, menjaga, melestarikan, dan rasa ingin tau yang kurang akan budaya budaya milik negara kita sendiri, oleh karena itu negara malaysia dapat memanfaatkan kekurangpedulian kita terhadap budaya bangsa sendiri dengan mengklaim budaya tersebut. Ketika budaya kita ingin di rebut oleh negara lain barulah kita memperhatikan budaya tersebut yang mungkin sebelumnya di pandang sebelah mata. Marah dan tidak terima itulah respon kita ketika budaya indonesia ingin di rebut. Seharusnya kita lebih mendalami sejarah, budaya budaya dan karakteristik bangsa sendiri agar timbul rasa cinta, bangga, dan ingin menjaga juga melestarikannya.Seperti kata pepatah "tak kenal maka tak sayang".

sumber:




Rabu, 19 Maret 2014

HAM

Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada suatu pribadi untuk berbuat sesuatu. Artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Dengan demikian, hak menjadi salah satu saran bagi manusia untuk mewujudkan keinginannya. Karena dengan hak yang dimilikinya ia berwenang melakukan sesuatu atau memanfaatkan apa yang dipunyainya. Tetapi harus diingat bahwa wewenang itu sendiri dibatasi oleh peraturan yang berlaku. selain mempunyai hak, kita juga memiliki kewajiban sebagai pengimbang agar kita menghargai sesama. Kewajiban merupakan keharusan untuk melakukan sesuatu. Kewajiban biasanya berkenaan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai anggota masyarakat, misalnya, kita memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban. Dalam hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban agar tercapai harmoni dalam kehidupan sosial.

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan. setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati oleh manusia lainnya. Manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan hak asasi yang melekat padanya merupakan hal utama yang menentukan martabat kemanusiaan. Tidak ada seorang manusia pun yang berkuasa untuk mencabut hak - hak dasar ini dari manusia lainnya. karena itu tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan penistaan nilai kemanusiaan.

Istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan terjemahan dari droit de I'homme dalam bahasa prancis yang berarti hak manusia. dalam bahasa inggris Human rights, dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten.Hak asasi bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tidak akan mungkin berhenti sebagai manusia, walupun ada kemungkinan ia menerima perlakuan yang tidak manusiawi.

Hak asasi manusia terdiri atas 2 hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.

untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang - undangan. Di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Instrumen HAM di Indonesia antara lain :
  1. UUD 1945
  2. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998
  3. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
 Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalamDeklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.    Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.   Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
sumber:

  •  buku kewarganegaraan - penerbit erlangga
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia


Senin, 10 Maret 2014

DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani demos artinya rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Secara sederhana, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Ada juga pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat. Asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat tidaklah sesederhana seperti yang terucap. Asas ini mengandung makna yang sangat dalam dan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam implikasinya. Pendapat lain menyatakan bahwa demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, melainkan berkaitan pula dengan cara hidup warga Negara dalam masyarakat dan bernegara.

Tujuan dari demokrasi adalah untuk memanusiakan manusia dan memasyarakatkannya secara fungsional dan penuh kebersamaan serta rasa tanggung jawab.

Macam macam demokrasi
a.       Demokrasi di tinjau atas dasar penyaluran kehendak
1.       Demokrasi langsung : Sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan atau urusan kenegaraan. Contohnya pemilu
2.       Demokrasi tidak langsung : sistem demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan
b.      Demokrasi di tinjau dari prinsip ideology
1.       Demokrasi liberal
sistem pemerintahan ini di tetapkan di Negara barat, kebebasan incividu untuk bergerak, berfikir dan mengeluarkan pendapat sangat di junjung tinggi. Di Negara yang menganut sistem liberal, sistem masyarakatnya bebas merdeka, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia setinggi - tingginya , bahkan kadang – kadang di atas kepentingan umum.
2.       Demokrasi sosialis
Negara yang menganut sistem ini menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapus perbedaan antara kelas sesame rakyat. Oleh sebab itu, pada Negara sosialis tidak ada hak perorangan, yan ada adalah hak kolektif atau hak umum. Kekuasaan Negara yang menganut sosialis di kendalikan oleh 1 partai yaitu komunis si segala bidang.
c.       Dmokrasi ditinjau dari hubungan antar alat kelengkapan Negara
1.       Demokrasi Parlementer
Negara yang menggunakan sistem ini meletakkan tanggung jawab pemerintah pada kabinet. Kekuasaan parlementer sangat besar sebab dapat meminta pertanggungjawaban kabinet dan menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya. Sistem pemerintahan ini berlaku di Negara republik ataupun kerajaan/monarki.
2.       Demokrasi  Presidensial
Dalam sistem ini pertanggungjawaban pemerintahan bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Kabinet berada di bawah pimpinan presiden yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
d.      Demokrasi ditinjau dari cara pemungutan suara (Referendum)
1.       Sistem Referendum Obligatoire
Untuk membuat undang – undang memerlukan persetujuan dari rakyat dengan suara terbanyak. Setelah ternyata sebagian besar rakyat menyetujui baru rencana undang – undang disahkan menjadi undang – undang.
2.       Sistem Referendum Fakultatif
Badan legislative membuat UU kemudian dijalankan apabila dalam waktu tertentu tidak ada sejumlah warga Negara yang menyatakan tidak setuju maka UU tetap sah, apabila dalam waktu tertentu sejumlah warga Negara menyatakan tidak setuju barulah badan legislatif meminta persetujuan rakyat dengan jalan pemungutan suara. Negara yang menggunakan sistem ini adalah Negara Swiss. Lembaga perwakilan rakyatnya bernama “Bundesversammlung” Swiss lah Negara yang paling demokaratis.

Sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila dilaksanakan berdasarkan nilai – nilai Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila. Sebutan demokrasi pancasila serta tata cara pelaksanaannya mulai dugunakan secara resmi tahun 1968 melalui Tap.MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila.

Beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi pancasila
1.       Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang- bidang politik, social dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah – masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2.       Prof. Dr. Drs. Notonegoro,SH
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.       Prof.Dardji Darmodihardjo, SH
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD 1945.

Asas- asas Demokrasi
a.       Pengakuan terhadap partisipasi rakyat di bidang pemerintahan atau dukungan rakyat.
b.      Pengakuan terhadap hakikat dan martabat manusia wujudnya pengakuan hak – hak asasi manusia.

Contoh kasus pada orde baru pada awalnya bertujuan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, namun dalam perjanjian penyelenggaraan pemerintah Negara, mengalami penyimpangan antara lain ;
1.       Sistem pemerintahan bercorak sentralistik cenderung otoriter.
2.       Ada ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga – lembaga Negara.
3.       Wewenang dan kekuasaan presiden berlebihan.
4.       Timbulnya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
5.       Lahirnya budaya KKN
6.       Kurang ada kepastian hukum dan keadilan hukum serta supremasi hukum.
7.       Ditetapkan UU Referendum yang mempersukar adanya amandemen UUD 1945.
8.       Pelaksanaan otonomi daerah tidak berjalan dengan baik, hanya menguntungkan pemerintah pusat.
9.       Pendidikan kurang mengarah, pengembangan kepribadian dan pemahaman tentang harkat dan martabat manusia, prioritas untuk mengejar kemajuan Negara menjurus Negara industri.

Konsidisi selanjutnya mengakibatkan gejala desintegrasi bangsa dan dekadensi yang sangat membahayakan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Situasi dan kondisi tersebut kemudian membangkitkan gerakan reformasi di tanah air dan tumbanglah akhir rezim orde baru. Orde baru yang telah menjalankan pemerintahan selama 32 tahun. Walau dalam pembangunan banyak kelihatan hasilnya namun demokrasi dan jaminan hak asasi serta hukum kurang diperhatikan.


Sumber:  Buku Pendidikan Kewarganegaraan penerbit usaha makmur solo