Rabu, 19 Maret 2014

HAM

Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada suatu pribadi untuk berbuat sesuatu. Artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Dengan demikian, hak menjadi salah satu saran bagi manusia untuk mewujudkan keinginannya. Karena dengan hak yang dimilikinya ia berwenang melakukan sesuatu atau memanfaatkan apa yang dipunyainya. Tetapi harus diingat bahwa wewenang itu sendiri dibatasi oleh peraturan yang berlaku. selain mempunyai hak, kita juga memiliki kewajiban sebagai pengimbang agar kita menghargai sesama. Kewajiban merupakan keharusan untuk melakukan sesuatu. Kewajiban biasanya berkenaan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai anggota masyarakat, misalnya, kita memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban. Dalam hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban agar tercapai harmoni dalam kehidupan sosial.

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan. setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati oleh manusia lainnya. Manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan hak asasi yang melekat padanya merupakan hal utama yang menentukan martabat kemanusiaan. Tidak ada seorang manusia pun yang berkuasa untuk mencabut hak - hak dasar ini dari manusia lainnya. karena itu tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan penistaan nilai kemanusiaan.

Istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan terjemahan dari droit de I'homme dalam bahasa prancis yang berarti hak manusia. dalam bahasa inggris Human rights, dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten.Hak asasi bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tidak akan mungkin berhenti sebagai manusia, walupun ada kemungkinan ia menerima perlakuan yang tidak manusiawi.

Hak asasi manusia terdiri atas 2 hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.

untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang - undangan. Di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Instrumen HAM di Indonesia antara lain :
  1. UUD 1945
  2. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998
  3. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
 Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalamDeklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.    Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.   Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
sumber:

  •  buku kewarganegaraan - penerbit erlangga
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar