Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani demos artinya
rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Secara sederhana, demokrasi berarti
pemerintahan oleh rakyat, dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat.
Ada juga pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln,
demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat tidaklah sesederhana
seperti yang terucap. Asas ini mengandung makna yang sangat dalam dan mempunyai
pengaruh yang sangat besar dalam implikasinya. Pendapat lain menyatakan bahwa
demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, melainkan
berkaitan pula dengan cara hidup warga Negara dalam masyarakat dan bernegara.
Tujuan dari demokrasi adalah untuk memanusiakan manusia dan
memasyarakatkannya secara fungsional dan penuh kebersamaan serta rasa tanggung
jawab.
Macam macam demokrasi
a.
Demokrasi di tinjau atas dasar penyaluran
kehendak
1.
Demokrasi langsung : Sistem demokrasi yang
melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan atau urusan kenegaraan. Contohnya
pemilu
2.
Demokrasi tidak langsung : sistem demokrasi yang
dilaksanakan melalui sistem perwakilan
b.
Demokrasi di tinjau dari prinsip ideology
1.
Demokrasi liberal
sistem pemerintahan ini di tetapkan di Negara barat, kebebasan incividu
untuk bergerak, berfikir dan mengeluarkan pendapat sangat di junjung tinggi. Di
Negara yang menganut sistem liberal, sistem masyarakatnya bebas merdeka, dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia setinggi - tingginya , bahkan kadang – kadang di atas
kepentingan umum.
2.
Demokrasi sosialis
Negara yang menganut sistem ini menitikberatkan pada paham kesamaan yang
menghapus perbedaan antara kelas sesame rakyat. Oleh sebab itu, pada Negara sosialis
tidak ada hak perorangan, yan ada adalah hak kolektif atau hak umum. Kekuasaan Negara
yang menganut sosialis di kendalikan oleh 1 partai yaitu komunis si segala
bidang.
c.
Dmokrasi ditinjau dari hubungan antar alat
kelengkapan Negara
1.
Demokrasi Parlementer
Negara yang menggunakan sistem ini meletakkan tanggung jawab pemerintah
pada kabinet. Kekuasaan parlementer sangat besar sebab dapat meminta
pertanggungjawaban kabinet dan menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya. Sistem
pemerintahan ini berlaku di Negara republik ataupun kerajaan/monarki.
2.
Demokrasi Presidensial
Dalam sistem ini pertanggungjawaban pemerintahan bertanggung jawab
langsung kepada rakyat. Kabinet berada di bawah pimpinan presiden yang tidak
bertanggung jawab kepada parlemen.
d.
Demokrasi ditinjau dari cara pemungutan suara
(Referendum)
1.
Sistem Referendum Obligatoire
Untuk membuat undang – undang memerlukan persetujuan dari rakyat dengan
suara terbanyak. Setelah ternyata sebagian besar rakyat menyetujui baru rencana
undang – undang disahkan menjadi undang – undang.
2.
Sistem Referendum Fakultatif
Badan
legislative membuat UU kemudian dijalankan apabila dalam waktu tertentu tidak
ada sejumlah warga Negara yang menyatakan tidak setuju maka UU tetap sah,
apabila dalam waktu tertentu sejumlah warga Negara menyatakan tidak setuju
barulah badan legislatif meminta persetujuan rakyat dengan jalan pemungutan
suara. Negara yang menggunakan sistem ini adalah Negara Swiss. Lembaga perwakilan
rakyatnya bernama “Bundesversammlung” Swiss lah Negara yang paling demokaratis.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah Demokrasi
Pancasila. Demokrasi pancasila dilaksanakan berdasarkan nilai – nilai Pancasila.
Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia dikenal dengan istilah Demokrasi
Pancasila. Sebutan demokrasi pancasila serta tata cara pelaksanaannya mulai
dugunakan secara resmi tahun 1968 melalui Tap.MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang
pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila.
Beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi pancasila
1.
Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila
yang meliputi bidang- bidang politik, social dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah – masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2.
Prof. Dr. Drs. Notonegoro,SH
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil beradab, yang
mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Prof.Dardji Darmodihardjo, SH
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi
yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,
perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD 1945.
Asas- asas Demokrasi
a.
Pengakuan terhadap partisipasi rakyat di bidang
pemerintahan atau dukungan rakyat.
b.
Pengakuan terhadap hakikat dan martabat manusia
wujudnya pengakuan hak – hak asasi manusia.
Contoh kasus pada orde baru pada awalnya bertujuan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, namun dalam perjanjian
penyelenggaraan pemerintah Negara, mengalami penyimpangan antara lain ;
1.
Sistem pemerintahan bercorak sentralistik cenderung
otoriter.
2.
Ada ketidakseimbangan kekuasaan di antara
lembaga – lembaga Negara.
3.
Wewenang dan kekuasaan presiden berlebihan.
4.
Timbulnya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
5.
Lahirnya budaya KKN
6.
Kurang ada kepastian hukum dan keadilan hukum
serta supremasi hukum.
7.
Ditetapkan UU Referendum yang mempersukar adanya
amandemen UUD 1945.
8.
Pelaksanaan otonomi daerah tidak berjalan dengan
baik, hanya menguntungkan pemerintah pusat.
9.
Pendidikan kurang mengarah, pengembangan
kepribadian dan pemahaman tentang harkat dan martabat manusia, prioritas untuk
mengejar kemajuan Negara menjurus Negara industri.
Konsidisi selanjutnya mengakibatkan gejala desintegrasi
bangsa dan dekadensi yang sangat membahayakan kelangsungan hidup Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Situasi dan kondisi tersebut kemudian membangkitkan gerakan
reformasi di tanah air dan tumbanglah akhir rezim orde baru. Orde baru yang
telah menjalankan pemerintahan selama 32 tahun. Walau dalam pembangunan banyak
kelihatan hasilnya namun demokrasi dan jaminan hak asasi serta hukum kurang
diperhatikan.
Sumber: Buku
Pendidikan Kewarganegaraan penerbit usaha makmur solo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar