Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama,
dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional
yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang
besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang
sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi
1. Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1
Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat
para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi
batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia
meliputi Sumatera,Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai
cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi,
kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan
negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga
berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik
Indonesia adalah:
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal
berdasarkan garis air pasang surut atau countourpulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar
wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13
Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang
wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan
garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan
garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12
mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif
(ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan
nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan
adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan
tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek
kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di
Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia
harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupatendalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa
yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik
dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan,
persatuan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional
dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi,
seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki
penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan,pertanian,
dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan
usaha kecil.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program
wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan
keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah
atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
contoh kasus:
Angklung, tari pendet dari bali, batik, tari Reog
merupakan beberapa budaya bangsa asli indonesia yang di klaim sebagai milik
malaysia. Itu karena kita tidak mendalami, menjaga, melestarikan, dan rasa
ingin tau yang kurang akan budaya budaya milik negara kita sendiri, oleh karena
itu negara malaysia dapat memanfaatkan kekurangpedulian kita terhadap budaya
bangsa sendiri dengan mengklaim budaya tersebut. Ketika budaya kita ingin di
rebut oleh negara lain barulah kita memperhatikan budaya tersebut yang mungkin
sebelumnya di pandang sebelah mata. Marah dan tidak terima itulah respon kita
ketika budaya indonesia ingin di rebut. Seharusnya kita lebih mendalami
sejarah, budaya budaya dan karakteristik bangsa sendiri agar timbul rasa cinta,
bangga, dan ingin menjaga juga melestarikannya.Seperti kata pepatah "tak
kenal maka tak sayang".
sumber: