Selasa, 03 Desember 2013

micro finance

usaha mikro merupakan suatu usaha kecil milik seseorang atau anggota sesuai yang di atur dalam undang undang
sedangkan dalam koperasi microfinance merupakan penyediaan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta.

 kriteria usaha mikro:
- kriteria kelompok usaha mikro merupakan usaha produktif milik seseorang atau badan usaha perorangan sesuai dengan undang undang

usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000



Tidak ada komentar:

Posting Komentar