Rabu, 07 Mei 2014

kasus kekerasan terhadap anak

Pada akhir akhir ini berita selalu di hiasi dengan kekerasan terhadap anak. Mulai dari kekerasan fisik,mental, bahkan seksual terus meningkat. Hal ini sontak menjadi sorotan dari berbagai pihak.seperti contoh kasusnya antara lain :
  • ·kekerasan seksual terhadap anak TK yang dilakukan oleh cleaning service di  salahsatu sekolah internasional di Jakarta
  • ·orang tua yang tega menyiksa anaknya dan dibiarkan tergeletak di dekat halte  busway
  • ·seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih bayi
  • ·dan seorang pemuda yang tega melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan      anak di sukabumi


itu adalah contoh beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di indonesia. Banyaknya kekerasan terhadap anak ini polisi semakin gencar melakukan penyelidikan dan bertindak tegas akan kasus kekerasan ini. Sudah seharusnya polisi dan lembaga terkait menanggapi serius kasus ini karena jika tidak di tangani dengan tegas maka para pelaku tidak akan jera, bahkan muncul lagi pelaku pelaku baru lainnya karena lemahnya hukum akan kasus ini.

Apa faktor penyebab kekerasan terhadap anak?

faktor penyebabnya bisa datang dari mana saja, entah itu dari pengaruh lingkungan, pengaruh keluarga, ekonomi, bahkan pengaruh genetika.

Pengaruh lingkungan biasanya terjadi pada anak anak yang masuk dalam suatu lingkungan yang identik dengan kekerasan yang mengakibatkan anak anak sering menjadi objek kekerasan di lingkungan tersebut.

Pengaruh keluarga biasanya terjadi ketika ada ketidak harmonisan dalam suatu keluarga atau terjadinya kekerasan dalam keluarga yang mendorong seseorang untuk melakukan pelampiasannya dengan melakukan kekerasan terhadap anak atau menjadi korban kekerasan dalam keluarga.
Pengaruh ekonomi biasanya muncul pada keluarga yang berperekonomian rendah, karena keterbatasan ekonomi dan dengan alasan tidak dapat membiayai anaknya orang tua tega membunuh anaknya sendiri, atau kesulitan ekonomi yang di hadapi orang tua seringkali membuat stress dan mudah marah sehingga anak sering menjadi sasaran.
Pengaruh genetika biasanya perilaku kekerasan yang di warisi, umumnya seseorang melakukan kekerasan terhadap anak karena ia pernah mendapat kekerasan atau melihat kekerasan tersebut sehingga setelah dewasa ia akan melakukannya.

Ketika seorang anak mendapat kekerasan secara fisik maupun secara seksual anak yang menjadi korban tersebut akan berpotensi melakukan kekerasan yang sama ketika ia sudah dewasa, untuk itu setiap anak yang menjadi korban kekerasan wajib melaporkannya pada pihak yang berwenang agar pelaku yang melakukan di tindak tegas dan korban akan mendapatkan bimbingan sikologis agar kondisi kejiwaan anak tersebut bisa pulih kembali dan agar anak yang menjadi korban tersebut tidak berpotensi menjadi pelaku kekerasan nantinya.

hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi
b. ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. ketidakadilan dan
f. perlakuan salah lainnya.

sedangkan, mengenai pasal - pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat kita temui dalam:

  • pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 kitab undang - undang hukum pidana (KUHP)
  • pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
  • pasal 80 ayat (1) UU perlindungan anak.
Dasar hukum :
  1. kitab undang undang hukum pidana
  2. undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Peran orang tua sangat penting dalam hal ini. Orang tua harus cermat dalam mengawasi anak dan lebih selektif dalam memilih lingkungan yang akan di masuki oleh anak kita, aman atau tidak kah lingkungan tersebut bagi anak anak. Bukan hanya orang tua, dalam hal ini bebagai pihak juga bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga anak anak. Para penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus kasus kekerasan terhadap anak agar para pelaku jera dan tidak muncul pelaku lainnya.
Peran di dunia pendidikan pun juga penting, dengan pembentukan karekter pada murid dan mengajarkan bagaimana menghargai dan menghormati sesama dengan mempraktekannya pada anak, sehingga sejak dini anak di ajarkan untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan menghormati sesama.
Kita semua bertanggung jawab dalam melindungi anak, karena anak merupakan penerus bangsa yang harus di rawat dengan baik dan penuh kasih sayang, juga di bekali dengan akhlak yang baik agar dapat menciptakan generasi penerus yang berkualitas dan dapat membawa bangsa kita lebih baik di masa depan. Ingatlah bahwa anak anak lahir untuk di lindungi,di kasihi,dan di sayangi bukan untuk di sakiti.

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar