Pada akhir akhir
ini berita selalu di hiasi dengan kekerasan terhadap anak. Mulai dari kekerasan
fisik,mental, bahkan seksual terus meningkat. Hal ini sontak menjadi sorotan
dari berbagai pihak.seperti contoh kasusnya antara lain :
- ·kekerasan seksual terhadap anak TK yang dilakukan oleh cleaning service di salahsatu sekolah internasional di Jakarta
- ·orang tua yang tega menyiksa anaknya dan dibiarkan tergeletak di dekat halte busway
- ·seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih bayi
- ·dan seorang pemuda yang tega melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak di sukabumi
itu adalah contoh
beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di indonesia. Banyaknya kekerasan
terhadap anak ini polisi semakin gencar melakukan penyelidikan dan bertindak
tegas akan kasus kekerasan ini. Sudah seharusnya polisi dan lembaga terkait
menanggapi serius kasus ini karena jika tidak di tangani dengan tegas maka para
pelaku tidak akan jera, bahkan muncul lagi pelaku pelaku baru lainnya karena
lemahnya hukum akan kasus ini.
Apa faktor
penyebab kekerasan terhadap anak?
faktor penyebabnya bisa datang dari mana saja, entah itu dari pengaruh
lingkungan, pengaruh keluarga, ekonomi, bahkan pengaruh genetika.
Pengaruh lingkungan
biasanya terjadi pada anak anak yang masuk dalam suatu lingkungan yang identik
dengan kekerasan yang mengakibatkan anak anak sering menjadi objek kekerasan di
lingkungan tersebut.
Pengaruh keluarga
biasanya terjadi ketika ada ketidak harmonisan dalam suatu keluarga atau
terjadinya kekerasan dalam keluarga yang mendorong seseorang untuk melakukan
pelampiasannya dengan melakukan kekerasan terhadap anak atau menjadi korban
kekerasan dalam keluarga.
Pengaruh ekonomi
biasanya muncul pada keluarga yang berperekonomian rendah, karena keterbatasan
ekonomi dan dengan alasan tidak dapat membiayai anaknya orang tua tega membunuh
anaknya sendiri, atau kesulitan ekonomi yang di hadapi orang tua seringkali
membuat stress dan mudah marah sehingga anak sering menjadi sasaran.
Pengaruh genetika
biasanya perilaku kekerasan yang di warisi, umumnya seseorang melakukan
kekerasan terhadap anak karena ia pernah mendapat kekerasan atau melihat
kekerasan tersebut sehingga setelah dewasa ia akan melakukannya.
Ketika seorang
anak mendapat kekerasan secara fisik maupun secara seksual anak yang menjadi
korban tersebut akan berpotensi melakukan kekerasan yang sama ketika ia sudah
dewasa, untuk itu setiap anak yang menjadi korban kekerasan wajib melaporkannya
pada pihak yang berwenang agar pelaku yang melakukan di tindak tegas dan korban
akan mendapatkan bimbingan sikologis agar kondisi kejiwaan anak tersebut bisa
pulih kembali dan agar anak yang menjadi korban tersebut tidak berpotensi
menjadi pelaku kekerasan nantinya.
hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi
b. ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. ketidakadilan dan
f. perlakuan salah lainnya.
sedangkan, mengenai pasal - pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat kita temui dalam:
hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi
b. ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. ketidakadilan dan
f. perlakuan salah lainnya.
sedangkan, mengenai pasal - pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat kita temui dalam:
- pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 kitab undang - undang hukum pidana (KUHP)
- pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
- pasal 80 ayat (1) UU perlindungan anak.
Dasar hukum :
- kitab undang undang hukum pidana
- undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Peran orang tua
sangat penting dalam hal ini. Orang tua harus cermat dalam mengawasi anak dan
lebih selektif dalam memilih lingkungan yang akan di masuki oleh anak kita,
aman atau tidak kah lingkungan tersebut bagi anak anak. Bukan hanya orang tua,
dalam hal ini bebagai pihak juga bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga
anak anak. Para penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus kasus kekerasan
terhadap anak agar para pelaku jera dan tidak muncul pelaku lainnya.
Peran di dunia
pendidikan pun juga penting, dengan pembentukan karekter pada murid dan
mengajarkan bagaimana menghargai dan menghormati sesama dengan mempraktekannya
pada anak, sehingga sejak dini anak di ajarkan untuk tidak melakukan tindak
kekerasan dan menghormati sesama.
Kita semua
bertanggung jawab dalam melindungi anak, karena anak merupakan penerus bangsa
yang harus di rawat dengan baik dan penuh kasih sayang, juga di bekali dengan
akhlak yang baik agar dapat menciptakan generasi penerus yang berkualitas dan
dapat membawa bangsa kita lebih baik di masa depan. Ingatlah bahwa anak anak
lahir untuk di lindungi,di kasihi,dan di sayangi bukan untuk di sakiti.
Sumber :