Minggu, 10 November 2013

KOPERASI

koperasi merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat (anggota) dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.

sedangkan menurut undang undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

ada 2 bentuk koperasi, yaitu :

  • koperasi primer
    koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang
  • koperasi sekunder
    koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi
seiring dengan berjalannya waktu banyak bermunculan pinjaman bermasalah. salah satu cara yang dapat mengurangi tingkat resiko tersebut adalah 5C, yaitu lima penilaian atas permohonan pinjaman :
  1. character (watak)
    merupakan data tentang kepribadian pemohon pinjaman seperti sifat pribadi, kebiasaan, cara hidup, keadaan keluarga  maupun hobi.
  2. capacity (kemampuan)
    survey tentang bagaimana usaha dan kecakapan anggota, serta kemampuan pemohon dalam membayar pinjamannya
  3. capital (modal yang dia miliki untuk usaha)
    merupakan kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau tempat usaha yang di kelolanya
  4. condition of economy (konsisi ekonomi)
    dalam memberikan pinjaman juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkaitan dengan prospek usaha pemohon kedepannya.
  5. collateral (agunan)
    merupakan agunan yang diberikan oleh peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar