Rabu, 07 Mei 2014

kasus kekerasan terhadap anak

Pada akhir akhir ini berita selalu di hiasi dengan kekerasan terhadap anak. Mulai dari kekerasan fisik,mental, bahkan seksual terus meningkat. Hal ini sontak menjadi sorotan dari berbagai pihak.seperti contoh kasusnya antara lain :
  • ·kekerasan seksual terhadap anak TK yang dilakukan oleh cleaning service di  salahsatu sekolah internasional di Jakarta
  • ·orang tua yang tega menyiksa anaknya dan dibiarkan tergeletak di dekat halte  busway
  • ·seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih bayi
  • ·dan seorang pemuda yang tega melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan      anak di sukabumi


itu adalah contoh beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di indonesia. Banyaknya kekerasan terhadap anak ini polisi semakin gencar melakukan penyelidikan dan bertindak tegas akan kasus kekerasan ini. Sudah seharusnya polisi dan lembaga terkait menanggapi serius kasus ini karena jika tidak di tangani dengan tegas maka para pelaku tidak akan jera, bahkan muncul lagi pelaku pelaku baru lainnya karena lemahnya hukum akan kasus ini.

Apa faktor penyebab kekerasan terhadap anak?

faktor penyebabnya bisa datang dari mana saja, entah itu dari pengaruh lingkungan, pengaruh keluarga, ekonomi, bahkan pengaruh genetika.

Pengaruh lingkungan biasanya terjadi pada anak anak yang masuk dalam suatu lingkungan yang identik dengan kekerasan yang mengakibatkan anak anak sering menjadi objek kekerasan di lingkungan tersebut.

Pengaruh keluarga biasanya terjadi ketika ada ketidak harmonisan dalam suatu keluarga atau terjadinya kekerasan dalam keluarga yang mendorong seseorang untuk melakukan pelampiasannya dengan melakukan kekerasan terhadap anak atau menjadi korban kekerasan dalam keluarga.
Pengaruh ekonomi biasanya muncul pada keluarga yang berperekonomian rendah, karena keterbatasan ekonomi dan dengan alasan tidak dapat membiayai anaknya orang tua tega membunuh anaknya sendiri, atau kesulitan ekonomi yang di hadapi orang tua seringkali membuat stress dan mudah marah sehingga anak sering menjadi sasaran.
Pengaruh genetika biasanya perilaku kekerasan yang di warisi, umumnya seseorang melakukan kekerasan terhadap anak karena ia pernah mendapat kekerasan atau melihat kekerasan tersebut sehingga setelah dewasa ia akan melakukannya.

Ketika seorang anak mendapat kekerasan secara fisik maupun secara seksual anak yang menjadi korban tersebut akan berpotensi melakukan kekerasan yang sama ketika ia sudah dewasa, untuk itu setiap anak yang menjadi korban kekerasan wajib melaporkannya pada pihak yang berwenang agar pelaku yang melakukan di tindak tegas dan korban akan mendapatkan bimbingan sikologis agar kondisi kejiwaan anak tersebut bisa pulih kembali dan agar anak yang menjadi korban tersebut tidak berpotensi menjadi pelaku kekerasan nantinya.

hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi
b. ekploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. ketidakadilan dan
f. perlakuan salah lainnya.

sedangkan, mengenai pasal - pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat kita temui dalam:

  • pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 kitab undang - undang hukum pidana (KUHP)
  • pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
  • pasal 80 ayat (1) UU perlindungan anak.
Dasar hukum :
  1. kitab undang undang hukum pidana
  2. undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Peran orang tua sangat penting dalam hal ini. Orang tua harus cermat dalam mengawasi anak dan lebih selektif dalam memilih lingkungan yang akan di masuki oleh anak kita, aman atau tidak kah lingkungan tersebut bagi anak anak. Bukan hanya orang tua, dalam hal ini bebagai pihak juga bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga anak anak. Para penegak hukum harus tegas dalam menangani kasus kasus kekerasan terhadap anak agar para pelaku jera dan tidak muncul pelaku lainnya.
Peran di dunia pendidikan pun juga penting, dengan pembentukan karekter pada murid dan mengajarkan bagaimana menghargai dan menghormati sesama dengan mempraktekannya pada anak, sehingga sejak dini anak di ajarkan untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan menghormati sesama.
Kita semua bertanggung jawab dalam melindungi anak, karena anak merupakan penerus bangsa yang harus di rawat dengan baik dan penuh kasih sayang, juga di bekali dengan akhlak yang baik agar dapat menciptakan generasi penerus yang berkualitas dan dapat membawa bangsa kita lebih baik di masa depan. Ingatlah bahwa anak anak lahir untuk di lindungi,di kasihi,dan di sayangi bukan untuk di sakiti.

Sumber :





Rabu, 16 April 2014

LANDASAN,UNSUR DAN HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

Landasan Wawasan Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional .
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri danteia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadaha.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2 .  Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

Hakikat Wawasan Nusantara


Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama

2. Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.

3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.

4. Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.


sumber:

Latar Belakang dan Implementasi Wawasan Nusantara


Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia
Latar Belakang Wawasan Nusantara
·         Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.   Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.   Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.   Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·         Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
·         Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
·         Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.   Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2.   Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupatendalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3.   Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4.   Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.

5.   Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Jika Negara Indonesia benar benar mengimplementasikan wawasan nusantara dalam kehidupan politik maka akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dapat dipercaya.

Tidak seperti sekarang ini pemerintah yang kadang kala masih di pertanyakan kinerjanya untuk masyarakat. Pemerintah yang masih belum sepenuhnya dapat di percaya oleh masyarakat, ketika banyak oknum pemerintah yang menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan korupsi atau berbuat hal yang menguntungkan diri mereka sendiri dan justru merugikan bagi masyarakat. Hal hal seperti itulah yang benar benar harus di hilangkan dari Negara ini. Ketika pemerintahan sudah selaras, dapat dipercaya, kuat dan tegas juga mementingkan kepentingan masyarakatnya maka bukan tidak mungkin Indonesia akan berkembang pesat dalam segi apapun karena terciptanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintahan.

Kehidupan ekonomi
1.   Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.

2.   Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

3.   Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Negara Indonesia dapat dikatakan sudah mengimplementasikan wawasan nusantara dalam kehidupan ekonominya ketika sudah dapat menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

Dalam kenyataannya pengimplementasian yang satu ini memang sepertinya cukup sulit,  mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang kehidupan ekonominya bisa dikatakan sulit. Belum terciptanya rakyat yang makmur menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus di selesaikan. Bayangkan saja banyak dari masyarakat Indonesia yang berpenghasilan tidak layak dan bahkan tidak bisa untuk memenuhi kebutuhannya dalam 1 hari. Penyebabnya antara lain karena mereka sulit mencari pekerjaan yang layak karena latar belakang pendidikan dan kemampuan yang di miliki kurang, juga kurangnya perhatian dari pemerintah kepada masyarakat ini. Ketika indonesia sudah mengimplementasikan wawasan nusantara pemerintah seharusnya dapat menyediakan kesempatan untuk mereka agar dapat mempunyai pekerjaan yang layak.

Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.   Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

2.   Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

 Menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
Indonesia sebagai Negara yang mempunyai banyak pulau,suku,adat dan budaya yang berbeda beda sudah semestinya dapat menjaga dan menerima segala perbedaan yang ada.

Contoh ketidak selarasan dalam kehidupan social salah satunya adalah ketika seseorang atau kelompok tidak menghargai atau tidak menerima perbedaan dengan orang atau kelompok lain sehingga muncul konflik dendam, saling bermusuhan, atau bahkan berkelahi. Contoh kasus ini menggambarkan tidak adanya rasa menghormati, menerima dan menyayangi satu sama lain. Ketika suatu bangsa tidak dapat menjaga kesatuan dan persatuannya maka akan terjadi kehancuran tapi ketika bangsa dapat menjaga persatuan dan kesatuan maka akan tercipata Negara yang adil makmur sentosa seperti yang tertera dalam dasar Negara kita yaitu pancasila. Yang menjadikan bangsa indonesia menjadi bangsa yang hebat dan indah bukan hanya dari keindahan dan kekayaan alam serta budayanya, tetapi juga bagaimana kita dapat menjaga kesatuan begitu banyak perbedaan menjadi satu kesatuan yang belum tentu dapat dilakukan oleh Negara Negara lain, inilah yang membuat bangsa indonesia menjadi Negara yang indah dan hebat dan seharusnya kita harus tetap bisa mempertahankannya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.   Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.

2.   Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

3.   Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain


 1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.


Sumber:



Kamis, 27 Maret 2014

Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya 
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi
1.    Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera,Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.   Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·         Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countourpulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·         Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.    Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.   Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.   Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.   Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.    Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.   Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupatendalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.   Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.   Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.   Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1.    Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan,pertanian, dan perindustrian.
2.   Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.   Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.    Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.    Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.   Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.   Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

contoh kasus:
Angklung, tari pendet dari bali, batik, tari Reog merupakan beberapa budaya bangsa asli indonesia yang di klaim sebagai milik malaysia. Itu karena kita tidak mendalami, menjaga, melestarikan, dan rasa ingin tau yang kurang akan budaya budaya milik negara kita sendiri, oleh karena itu negara malaysia dapat memanfaatkan kekurangpedulian kita terhadap budaya bangsa sendiri dengan mengklaim budaya tersebut. Ketika budaya kita ingin di rebut oleh negara lain barulah kita memperhatikan budaya tersebut yang mungkin sebelumnya di pandang sebelah mata. Marah dan tidak terima itulah respon kita ketika budaya indonesia ingin di rebut. Seharusnya kita lebih mendalami sejarah, budaya budaya dan karakteristik bangsa sendiri agar timbul rasa cinta, bangga, dan ingin menjaga juga melestarikannya.Seperti kata pepatah "tak kenal maka tak sayang".

sumber:




Rabu, 19 Maret 2014

HAM

Hak adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada suatu pribadi untuk berbuat sesuatu. Artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Dengan demikian, hak menjadi salah satu saran bagi manusia untuk mewujudkan keinginannya. Karena dengan hak yang dimilikinya ia berwenang melakukan sesuatu atau memanfaatkan apa yang dipunyainya. Tetapi harus diingat bahwa wewenang itu sendiri dibatasi oleh peraturan yang berlaku. selain mempunyai hak, kita juga memiliki kewajiban sebagai pengimbang agar kita menghargai sesama. Kewajiban merupakan keharusan untuk melakukan sesuatu. Kewajiban biasanya berkenaan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai anggota masyarakat, misalnya, kita memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban. Dalam hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban agar tercapai harmoni dalam kehidupan sosial.

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan. setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati oleh manusia lainnya. Manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan hak asasi yang melekat padanya merupakan hal utama yang menentukan martabat kemanusiaan. Tidak ada seorang manusia pun yang berkuasa untuk mencabut hak - hak dasar ini dari manusia lainnya. karena itu tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan penistaan nilai kemanusiaan.

Istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan terjemahan dari droit de I'homme dalam bahasa prancis yang berarti hak manusia. dalam bahasa inggris Human rights, dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten.Hak asasi bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tidak akan mungkin berhenti sebagai manusia, walupun ada kemungkinan ia menerima perlakuan yang tidak manusiawi.

Hak asasi manusia terdiri atas 2 hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.

untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang - undangan. Di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Instrumen HAM di Indonesia antara lain :
  1. UUD 1945
  2. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998
  3. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
 Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalamDeklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.    Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.   Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
sumber:

  •  buku kewarganegaraan - penerbit erlangga
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia


Senin, 10 Maret 2014

DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani demos artinya rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Secara sederhana, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Ada juga pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat. Asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat tidaklah sesederhana seperti yang terucap. Asas ini mengandung makna yang sangat dalam dan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam implikasinya. Pendapat lain menyatakan bahwa demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, melainkan berkaitan pula dengan cara hidup warga Negara dalam masyarakat dan bernegara.

Tujuan dari demokrasi adalah untuk memanusiakan manusia dan memasyarakatkannya secara fungsional dan penuh kebersamaan serta rasa tanggung jawab.

Macam macam demokrasi
a.       Demokrasi di tinjau atas dasar penyaluran kehendak
1.       Demokrasi langsung : Sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan atau urusan kenegaraan. Contohnya pemilu
2.       Demokrasi tidak langsung : sistem demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan
b.      Demokrasi di tinjau dari prinsip ideology
1.       Demokrasi liberal
sistem pemerintahan ini di tetapkan di Negara barat, kebebasan incividu untuk bergerak, berfikir dan mengeluarkan pendapat sangat di junjung tinggi. Di Negara yang menganut sistem liberal, sistem masyarakatnya bebas merdeka, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia setinggi - tingginya , bahkan kadang – kadang di atas kepentingan umum.
2.       Demokrasi sosialis
Negara yang menganut sistem ini menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapus perbedaan antara kelas sesame rakyat. Oleh sebab itu, pada Negara sosialis tidak ada hak perorangan, yan ada adalah hak kolektif atau hak umum. Kekuasaan Negara yang menganut sosialis di kendalikan oleh 1 partai yaitu komunis si segala bidang.
c.       Dmokrasi ditinjau dari hubungan antar alat kelengkapan Negara
1.       Demokrasi Parlementer
Negara yang menggunakan sistem ini meletakkan tanggung jawab pemerintah pada kabinet. Kekuasaan parlementer sangat besar sebab dapat meminta pertanggungjawaban kabinet dan menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya. Sistem pemerintahan ini berlaku di Negara republik ataupun kerajaan/monarki.
2.       Demokrasi  Presidensial
Dalam sistem ini pertanggungjawaban pemerintahan bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Kabinet berada di bawah pimpinan presiden yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
d.      Demokrasi ditinjau dari cara pemungutan suara (Referendum)
1.       Sistem Referendum Obligatoire
Untuk membuat undang – undang memerlukan persetujuan dari rakyat dengan suara terbanyak. Setelah ternyata sebagian besar rakyat menyetujui baru rencana undang – undang disahkan menjadi undang – undang.
2.       Sistem Referendum Fakultatif
Badan legislative membuat UU kemudian dijalankan apabila dalam waktu tertentu tidak ada sejumlah warga Negara yang menyatakan tidak setuju maka UU tetap sah, apabila dalam waktu tertentu sejumlah warga Negara menyatakan tidak setuju barulah badan legislatif meminta persetujuan rakyat dengan jalan pemungutan suara. Negara yang menggunakan sistem ini adalah Negara Swiss. Lembaga perwakilan rakyatnya bernama “Bundesversammlung” Swiss lah Negara yang paling demokaratis.

Sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila dilaksanakan berdasarkan nilai – nilai Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila. Sebutan demokrasi pancasila serta tata cara pelaksanaannya mulai dugunakan secara resmi tahun 1968 melalui Tap.MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila.

Beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi pancasila
1.       Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang- bidang politik, social dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah – masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2.       Prof. Dr. Drs. Notonegoro,SH
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.       Prof.Dardji Darmodihardjo, SH
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD 1945.

Asas- asas Demokrasi
a.       Pengakuan terhadap partisipasi rakyat di bidang pemerintahan atau dukungan rakyat.
b.      Pengakuan terhadap hakikat dan martabat manusia wujudnya pengakuan hak – hak asasi manusia.

Contoh kasus pada orde baru pada awalnya bertujuan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, namun dalam perjanjian penyelenggaraan pemerintah Negara, mengalami penyimpangan antara lain ;
1.       Sistem pemerintahan bercorak sentralistik cenderung otoriter.
2.       Ada ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga – lembaga Negara.
3.       Wewenang dan kekuasaan presiden berlebihan.
4.       Timbulnya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
5.       Lahirnya budaya KKN
6.       Kurang ada kepastian hukum dan keadilan hukum serta supremasi hukum.
7.       Ditetapkan UU Referendum yang mempersukar adanya amandemen UUD 1945.
8.       Pelaksanaan otonomi daerah tidak berjalan dengan baik, hanya menguntungkan pemerintah pusat.
9.       Pendidikan kurang mengarah, pengembangan kepribadian dan pemahaman tentang harkat dan martabat manusia, prioritas untuk mengejar kemajuan Negara menjurus Negara industri.

Konsidisi selanjutnya mengakibatkan gejala desintegrasi bangsa dan dekadensi yang sangat membahayakan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Situasi dan kondisi tersebut kemudian membangkitkan gerakan reformasi di tanah air dan tumbanglah akhir rezim orde baru. Orde baru yang telah menjalankan pemerintahan selama 32 tahun. Walau dalam pembangunan banyak kelihatan hasilnya namun demokrasi dan jaminan hak asasi serta hukum kurang diperhatikan.


Sumber:  Buku Pendidikan Kewarganegaraan penerbit usaha makmur solo