Hak adalah
kewenangan atau kekuasaan yang melekat pada suatu pribadi untuk berbuat
sesuatu. Artinya manusia memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai
dengan keinginan dan kepentingannya. Dengan demikian, hak menjadi salah satu
saran bagi manusia untuk mewujudkan keinginannya. Karena dengan hak yang
dimilikinya ia berwenang melakukan sesuatu atau memanfaatkan apa yang
dipunyainya. Tetapi harus diingat bahwa wewenang itu sendiri dibatasi oleh
peraturan yang berlaku. selain mempunyai hak, kita juga memiliki kewajiban
sebagai pengimbang agar kita menghargai sesama. Kewajiban merupakan keharusan
untuk melakukan sesuatu. Kewajiban biasanya berkenaan dengan kedudukan manusia
sebagai makhluk sosial. Sebagai anggota masyarakat, misalnya, kita memiliki
kewajiban untuk menjaga ketertiban. Dalam hal ini penting untuk menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban agar tercapai harmoni dalam kehidupan
sosial.
Hak Asasi Manusia adalah
hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai
anugerah dari Tuhan. setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati oleh
manusia lainnya. Manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan hak asasi
yang melekat padanya merupakan hal utama yang menentukan martabat kemanusiaan.
Tidak ada seorang manusia pun yang berkuasa untuk mencabut hak - hak dasar ini
dari manusia lainnya. karena itu tindakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia merupakan penistaan nilai kemanusiaan.
Istilah hak asasi manusia (HAM)
merupakan terjemahan dari droit de I'homme dalam bahasa
prancis yang berarti hak manusia. dalam bahasa inggris Human rights,
dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten.Hak asasi
bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tidak akan
mungkin berhenti sebagai manusia, walupun ada kemungkinan ia menerima perlakuan
yang tidak manusiawi.
Hak asasi manusia terdiri atas 2 hak
yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.
untuk melindungi dan menegakkan hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang - undangan. Di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia
dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Instrumen HAM di Indonesia antara lain
:
- UUD 1945
- Tap. MPR No. XVII/MPR/1998
- UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalamDeklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan merampas hak rakyat dan
oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan
tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu
sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir
rakyat dan oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan
melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
sumber:
- buku kewarganegaraan - penerbit erlangga
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar