Selasa, 03 Desember 2013

micro finance

usaha mikro merupakan suatu usaha kecil milik seseorang atau anggota sesuai yang di atur dalam undang undang
sedangkan dalam koperasi microfinance merupakan penyediaan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta.

 kriteria usaha mikro:
- kriteria kelompok usaha mikro merupakan usaha produktif milik seseorang atau badan usaha perorangan sesuai dengan undang undang

usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000



Minggu, 10 November 2013

Dfrozh: NOUN CLAUSE & CAUSATIVE VERB

Dfrozh: NOUN CLAUSE & CAUSATIVE VERB: NOUN CLAUSE -Definition Noun clause adalah klausa yang berfungsi sebagai nomina.Atau dengan kata lain noun clause juga digunakan atau me...

Dfrozh: MEMOTRET DENGAN SLOW SPEED DAN FAST SPEED

Dfrozh: MEMOTRET DENGAN SLOW SPEED DAN FAST SPEED: SLOW SPEED slow speed digunakan untuk menghasilkan foto seperti memberikan efek halus pada air yang mengalir jadi terlihat seperti benang,...

Dfrozh: MEMOTRET DENGAN POI

Dfrozh: MEMOTRET DENGAN POI: POI atau Point Of Interest merupakan objek inti yang kita potret macam macam POI : simplycity : sederhana rule of third : 1/3 bagian ...

Dfrozh: KOPERASI

Dfrozh: KOPERASI: koperasi merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat (anggota) dal...

Dfrozh: MEMOTRET DENGAN POI

Dfrozh: MEMOTRET DENGAN POI: POI atau Point Of Interest merupakan objek inti yang kita potret macam macam POI : simplycity : sederhana rule of third : 1/3 bagian ...

KOPERASI

koperasi merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat (anggota) dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.

sedangkan menurut undang undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

ada 2 bentuk koperasi, yaitu :

  • koperasi primer
    koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang
  • koperasi sekunder
    koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi
seiring dengan berjalannya waktu banyak bermunculan pinjaman bermasalah. salah satu cara yang dapat mengurangi tingkat resiko tersebut adalah 5C, yaitu lima penilaian atas permohonan pinjaman :
  1. character (watak)
    merupakan data tentang kepribadian pemohon pinjaman seperti sifat pribadi, kebiasaan, cara hidup, keadaan keluarga  maupun hobi.
  2. capacity (kemampuan)
    survey tentang bagaimana usaha dan kecakapan anggota, serta kemampuan pemohon dalam membayar pinjamannya
  3. capital (modal yang dia miliki untuk usaha)
    merupakan kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau tempat usaha yang di kelolanya
  4. condition of economy (konsisi ekonomi)
    dalam memberikan pinjaman juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkaitan dengan prospek usaha pemohon kedepannya.
  5. collateral (agunan)
    merupakan agunan yang diberikan oleh peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima.